Memahami Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Barang Modal
Dewasa ini, banyak orang menganggap leasing adalah suatu perusahaan yang erat kaitannya dengan pembiayaan kredit sepeda motor.
Tidak ada yang salah dengan pemahaman masyarakat tentang leasing tersebut.
Namun, hal ini menandakan bahwa sebagian besar orang belum memahami dengan baik apa sebenarnya leasing itu sendiri.
Semoga posting kali ini bisa menambah pemahaman baru bagi kita tentang leasing.
Leasing sudah dikenal oleh bangsa Sumeria sejak tahun 5000 SM. Pada masa itu transaksi leasing meliputi: pertanian, hak penggunaan tanah dan air, serta hewan ternak.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Kredit yang Penting untuk Diketahui
Baru pada sekitar tahun 400 SM, bangsa Nippur (sebelah tenggara Babylonia) mengembangkan lembaga perbankan dan leasing, di mana pada zaman tersebut usaha leasing-nya meliputi tanah, alat-alat pertanian dan pemberian pinjaman.
Jauh setelah masa itu, pada tahun 1850 leasing diperkenalkan secara modern oleh T. M. Tom Clark dari Amerika. Ia mengaplikasikan sistem leasing untuk perusahaannya yang bergerak dalam bidang kereta api. Tahun 1952 di San Francisco leasing mulai di adopsi oleh perusahaan penghasil barang.
Berdasarkan paparan sejarah mengenai leasing terlihat, ada pergeseran di mana dahulu metode leasing dipergunakan dalam bidang jasa dan pinjaman modal namun di era modern leasing kemudian diadopsi oleh beberapa perusahaan penghasil barang, seperti di Indonesia keberadaan leasing kerap diidentikan dengan kredit kendaraan bermotor.
Pengertian Leasing
Leasing (equipment funding) atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan atau individu dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi pengguna tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing sesuai nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Sedangkan menurut Equipment Leasing Association di London, mendefinisikan Leasing sebagai perjanjian antara lessor (penyedia jasa leasing) dan lesse (pengguna jasa leasing) untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lesse yang mana kepemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lesse hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran sewa sesuai ketentuan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pengertian di atas, pada prinsipnya leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
- Pembiayaan perusahaan/individu
- Penyediaan barang-barang modal
- Adanya pihak lessor dan pihak lesse
- Jangka waktu tertentu
- Pembayaran secara berkala
- Adanya hak pilih (option right)
- Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Leasing baru dikenal di Indonesia melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan RI dengan No KEP-122/MK/IV/2/1974, No 32/M/SK/2/1974, dan No 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lesse dapat menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Negosiasi harga secara langsung bisa dilakukan lesse dengan supplier.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang yang akan digunakan oleh lesse tersebut kepada supplier. Capital lease juga dibedakan lagi menjadi dua, yaitu Direct finance lease, dan Sale and lease back.
2. Operating Lease
Pada leasing jenis ini, lessor membeli barang untuk kemudian disewakan kepada lessee dalam jangka waktu tertentu. Lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam menentukan besarnya pembayaran lease karena diharapkan harga barang tersebut nilainya masih cukup tinggi setelah masa lease berakhir.
Dalam operating lease tidak ada hak opsi dan tidak ditentukan adanya nilai sisa pada barang modal yang di-lease.
3. Lease Penjualan (Sales Type Lease)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual barang hasil produksinya. Lease ini mengakui dua macam pendapatan dalam kontrak penjualannya yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini, lessor tidak membiayai objek leasing sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya 20% hingga 40% saja, kemudian lessor akan melibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider untuk membiayai sisa dari harga barang.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat.
Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
Keuntungan Menggunakan Leasing
Adanya lembaga leasing menjadi alternatif sumber pembiayaan modal bagi para pengusaha dengan didukung beberapa keuntungan menarik.
Leasing lebih fleksibel karena struktur kontrak dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi konsumen lease, serta secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank.
Jadi, tanpa prosedur yang rumit dan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh barang modal maupun peralatan sebagai sarana operasionalnya.
Dalam leasing, aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri sehingga tidak diperlukan lagi jaminan lainnya dalam perjanjian.
Leasing dapat dijadikan alternatif dalam mendapatkan aktiva bagi perusahaan untuk dapat memodernisasi pabriknya. Melalui leasing perusahaan bisa membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga hingga lima tahun atau lebih.
Penghematan modal bisa dilakukan lesse karena tidak memerlukan penyediaan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan Down Payment (DP) yang dalam kebiasaan lease jumlahnya tidak terlalu besar. Sedangkan, barang modal yang dibutuhkan akan dibiayai lessor 100 %.
Di samping itu, konsumen juga memperoleh keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengajuan dan adanya hak opsi.
Keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal sebuah perusahaan yaitu transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease yang artinya pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak.
Perjanjian leasing memiliki kepastian hukum yang jelas, suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dan tetap berlaku dalam keadaan keuangan umum atau moneter sesulit apapun. Lessee sampai kapanpun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
Hal ini menjadikan leasing dapat berfungsi sebagai pelindung terhadap risiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi.
Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat dewasa ini menuntut setiap badan usaha untuk dapat mengantisipasi semua perubahan yang kerap terjadi.
Dan salah satu kendala yang mungkin terjadi pada perusahaan yang akan melakukan pengembangan usahanya adalah saat perusahaan tersebut memerlukan tambahan investasi baru.
Dalam keadaan real, perusahaan sebenarnya mempunyai beberapa alternatif pilihan yang biasa digunakan, antara lain membeli dengan dana yang tersedia (modal sendiri), membeli dengan fasilitas kredit bank atau membiayai dengan cara leasing.
Namun dari beberapa alternatif tersebut leasing dianggap sebagai salah satu metode pembiayaan yang paling ideal bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha mereka. Baik dari segi persaingan maupun kebutuhan investasi akan barang modal.
Keberadaan usaha leasing menjadikannya sebagai badan pembiayaan modal yang turut serta membantu masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian karena sudah diberi rules oleh pemerintah melalui undang-undang yang mengatur badan usaha ini.
Sumber/gambar:
m.kompasiana.com/post/read/419828/3/berbicara-leasing
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/kuntungan-dan-kerugian-leasing/
ramadarmawan.blogspot.com/2010/06/leasing-sewa-guna-usaha-sebagai-salah.html?m=1
http://www.weinkauff-ps.de/leasing.html
Tidak ada yang salah dengan pemahaman masyarakat tentang leasing tersebut.
Namun, hal ini menandakan bahwa sebagian besar orang belum memahami dengan baik apa sebenarnya leasing itu sendiri.
Semoga posting kali ini bisa menambah pemahaman baru bagi kita tentang leasing.
Leasing sudah dikenal oleh bangsa Sumeria sejak tahun 5000 SM. Pada masa itu transaksi leasing meliputi: pertanian, hak penggunaan tanah dan air, serta hewan ternak.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Kredit yang Penting untuk Diketahui
Baru pada sekitar tahun 400 SM, bangsa Nippur (sebelah tenggara Babylonia) mengembangkan lembaga perbankan dan leasing, di mana pada zaman tersebut usaha leasing-nya meliputi tanah, alat-alat pertanian dan pemberian pinjaman.
Jauh setelah masa itu, pada tahun 1850 leasing diperkenalkan secara modern oleh T. M. Tom Clark dari Amerika. Ia mengaplikasikan sistem leasing untuk perusahaannya yang bergerak dalam bidang kereta api. Tahun 1952 di San Francisco leasing mulai di adopsi oleh perusahaan penghasil barang.
Berdasarkan paparan sejarah mengenai leasing terlihat, ada pergeseran di mana dahulu metode leasing dipergunakan dalam bidang jasa dan pinjaman modal namun di era modern leasing kemudian diadopsi oleh beberapa perusahaan penghasil barang, seperti di Indonesia keberadaan leasing kerap diidentikan dengan kredit kendaraan bermotor.
Pengertian Leasing
Leasing (equipment funding) atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan atau individu dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi pengguna tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing sesuai nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Sedangkan menurut Equipment Leasing Association di London, mendefinisikan Leasing sebagai perjanjian antara lessor (penyedia jasa leasing) dan lesse (pengguna jasa leasing) untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lesse yang mana kepemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lesse hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran sewa sesuai ketentuan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pengertian di atas, pada prinsipnya leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
- Pembiayaan perusahaan/individu
- Penyediaan barang-barang modal
- Adanya pihak lessor dan pihak lesse
- Jangka waktu tertentu
- Pembayaran secara berkala
- Adanya hak pilih (option right)
- Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Leasing baru dikenal di Indonesia melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan RI dengan No KEP-122/MK/IV/2/1974, No 32/M/SK/2/1974, dan No 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lesse dapat menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Negosiasi harga secara langsung bisa dilakukan lesse dengan supplier.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang yang akan digunakan oleh lesse tersebut kepada supplier. Capital lease juga dibedakan lagi menjadi dua, yaitu Direct finance lease, dan Sale and lease back.
2. Operating Lease
Pada leasing jenis ini, lessor membeli barang untuk kemudian disewakan kepada lessee dalam jangka waktu tertentu. Lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam menentukan besarnya pembayaran lease karena diharapkan harga barang tersebut nilainya masih cukup tinggi setelah masa lease berakhir.
Dalam operating lease tidak ada hak opsi dan tidak ditentukan adanya nilai sisa pada barang modal yang di-lease.
3. Lease Penjualan (Sales Type Lease)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual barang hasil produksinya. Lease ini mengakui dua macam pendapatan dalam kontrak penjualannya yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini, lessor tidak membiayai objek leasing sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya 20% hingga 40% saja, kemudian lessor akan melibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider untuk membiayai sisa dari harga barang.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat.
Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
- Lessee memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang diinginkan.
- Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee termasuk lama kontrak pembayaran sewa lease, setelah itu maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Lessee menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
- Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
- Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
- Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
- Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
- Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Keuntungan Menggunakan Leasing
Adanya lembaga leasing menjadi alternatif sumber pembiayaan modal bagi para pengusaha dengan didukung beberapa keuntungan menarik.
Leasing lebih fleksibel karena struktur kontrak dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi konsumen lease, serta secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank.
Jadi, tanpa prosedur yang rumit dan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh barang modal maupun peralatan sebagai sarana operasionalnya.
Dalam leasing, aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri sehingga tidak diperlukan lagi jaminan lainnya dalam perjanjian.
Leasing dapat dijadikan alternatif dalam mendapatkan aktiva bagi perusahaan untuk dapat memodernisasi pabriknya. Melalui leasing perusahaan bisa membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga hingga lima tahun atau lebih.
Penghematan modal bisa dilakukan lesse karena tidak memerlukan penyediaan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan Down Payment (DP) yang dalam kebiasaan lease jumlahnya tidak terlalu besar. Sedangkan, barang modal yang dibutuhkan akan dibiayai lessor 100 %.
Di samping itu, konsumen juga memperoleh keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengajuan dan adanya hak opsi.
Keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal sebuah perusahaan yaitu transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease yang artinya pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak.
Perjanjian leasing memiliki kepastian hukum yang jelas, suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dan tetap berlaku dalam keadaan keuangan umum atau moneter sesulit apapun. Lessee sampai kapanpun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
Hal ini menjadikan leasing dapat berfungsi sebagai pelindung terhadap risiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi.
Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat dewasa ini menuntut setiap badan usaha untuk dapat mengantisipasi semua perubahan yang kerap terjadi.
Dan salah satu kendala yang mungkin terjadi pada perusahaan yang akan melakukan pengembangan usahanya adalah saat perusahaan tersebut memerlukan tambahan investasi baru.
Dalam keadaan real, perusahaan sebenarnya mempunyai beberapa alternatif pilihan yang biasa digunakan, antara lain membeli dengan dana yang tersedia (modal sendiri), membeli dengan fasilitas kredit bank atau membiayai dengan cara leasing.
Namun dari beberapa alternatif tersebut leasing dianggap sebagai salah satu metode pembiayaan yang paling ideal bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha mereka. Baik dari segi persaingan maupun kebutuhan investasi akan barang modal.
Keberadaan usaha leasing menjadikannya sebagai badan pembiayaan modal yang turut serta membantu masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian karena sudah diberi rules oleh pemerintah melalui undang-undang yang mengatur badan usaha ini.
Sumber/gambar:
m.kompasiana.com/post/read/419828/3/berbicara-leasing
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/kuntungan-dan-kerugian-leasing/
ramadarmawan.blogspot.com/2010/06/leasing-sewa-guna-usaha-sebagai-salah.html?m=1
http://www.weinkauff-ps.de/leasing.html
0 Response to "Memahami Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Barang Modal"
Posting Komentar