Menghadapi Sengketa Dengan Bank Melalui Mediasi Perbankan
Tidak jarang kita terbuai oleh iming-iming program yang ditawarkan kartu kredit sehingga kita lengah dan terjebak dalam suku bunga yang kurang rasional atau hal-hal lain yang menyebabkan kita sebagai nasabah merasa dirugikan.
Mediasi oleh Bank Indonesia merupakan cara yang tepat dalam menemukan solusi (win-win solution) ketika terjadi perselisihan antara Bank dengan nasabah.
Baca juga: Harus Ada “Win-Win Solution” dalam Penyelesaian Kredit Macet
Ketika terjadi perselisihan sebaiknya nasabah jangan biarkan hal itu berlarut-larut karena akan menambah beban bunga (denda) di Bank tersebut. Kita dapat segera mengirimkan surat ke Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan agar sengketa tersebut dapat dimediasi.
Pengertian dan Langkah-langkah Mediasi Perbankan
Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela. Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu bisa memuaskan nasabah.
Oleh sebab itu, penyelesaiannya perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Cara Menghilangkan Tagihan Kartu Kredit Anda dengan Mudah
Kita dapat meneruskan sengketa dengan bank kepada Mediasi Perbankan apabila memiliki keluhan yang tidak terselesaikan dengan baik. Penyelesaian sengketa dengan Mediasi Perbankan memiliki keunggulan di antaranya yaitu:
Mediasi Perbankan memberi kemudahan kepada nasabah dalam penyelesaian sengketa dengan bank, dan perlu kiranya nasabah mengetahui empat langkah mudah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa dengan bank melalui Mediasi Perbankan:
Berikut ini merupakan kontak yang dapat kita hubungi untuk melakukan mediasi perbankan atau sekedar menanyakan informasi yang berkaitan dengan Mediasi Perbankan:
Bank Indonesia - Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro, Lantai 20
Jl. M. H. Thamrin No.2 Jakarta 10350
Email : mediasi@bi.go.id , Telepon: (021)3818923, Fax (021) 3501918
Peraturan Tentang Cara Penagihan oleh Debt Collector
Sebagai informasi tambahan, ada kalanya kita sebagai nasabah menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari para oknum kolektor misalnya saja mendapat tekanan secara terus-menerus, adanya ancaman atau kata-kata makian yang tentunya membuat diri dan keluarga anda menjadi tertekan atau terancam.
Baca juga: Tujuh Tips Untuk Terbebas dari Lilitan Hutang Kartu Kredit
Disarankan agar sebaiknya kita bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti dan juga pada saat kita diundang ke Bank Indonesia untuk dimediasi, kita bisa membawa bukti berupa rekaman atau video yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan sudah melanggar peraturan tentang tata cara penagihan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terkait cara penagihan Collector yang sering menggunakan kata-kata kasar dan juga pengancaman, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tetang cara penagihan melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu kredit.
3. Tenaga Penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
Itulah beberapa informasi yang dapat Belonomi sampaikan pada posting kali ini. Mohon diperhatikan!!!
Di sini kami bukan mengajarkan kalau menggunakan kartu kredit lalu kita tidak mau membayar kartu kredit tersebut dan mengambil jalan pintas untuk dimediasi Bank Indonesia. Namanya hutang ya tetap harus dibayar.
Perlu dicatat juga, Bank Indonesia pun memilih kasus-kasus mana yang bisa dimediasi dan mana yang tidak perlu dimediasi.
Sumber: http://m.kaskus.co.id/thread/51dbc537bbf87b214c00000a
Gambar: https://www.uob.co.id/personal/poster-uob/mediasi-perbankan.html
Mediasi oleh Bank Indonesia merupakan cara yang tepat dalam menemukan solusi (win-win solution) ketika terjadi perselisihan antara Bank dengan nasabah.
Baca juga: Harus Ada “Win-Win Solution” dalam Penyelesaian Kredit Macet
Ketika terjadi perselisihan sebaiknya nasabah jangan biarkan hal itu berlarut-larut karena akan menambah beban bunga (denda) di Bank tersebut. Kita dapat segera mengirimkan surat ke Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan agar sengketa tersebut dapat dimediasi.
Pengertian dan Langkah-langkah Mediasi Perbankan
Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela. Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu bisa memuaskan nasabah.
Oleh sebab itu, penyelesaiannya perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Cara Menghilangkan Tagihan Kartu Kredit Anda dengan Mudah
Kita dapat meneruskan sengketa dengan bank kepada Mediasi Perbankan apabila memiliki keluhan yang tidak terselesaikan dengan baik. Penyelesaian sengketa dengan Mediasi Perbankan memiliki keunggulan di antaranya yaitu:
- Proses yang cepat, murah dan sederhana karena tidak dipungut biaya.
- Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja.
- Proses mediasi dilakukan secara informal dan fleksibel.
Mediasi Perbankan memberi kemudahan kepada nasabah dalam penyelesaian sengketa dengan bank, dan perlu kiranya nasabah mengetahui empat langkah mudah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa dengan bank melalui Mediasi Perbankan:
- Pastikan sengketa anda dapat dimediasi.
- Sampaikan permohonan Mediasi secara tertulis disertai dokumen pendukung.
- Tanda tangan perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tanda tangan akta kesepakatan.
- Laksanakan hal-hal yang telah disepakati.
Berikut ini merupakan kontak yang dapat kita hubungi untuk melakukan mediasi perbankan atau sekedar menanyakan informasi yang berkaitan dengan Mediasi Perbankan:
Bank Indonesia - Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro, Lantai 20
Jl. M. H. Thamrin No.2 Jakarta 10350
Email : mediasi@bi.go.id , Telepon: (021)3818923, Fax (021) 3501918
Peraturan Tentang Cara Penagihan oleh Debt Collector
Sebagai informasi tambahan, ada kalanya kita sebagai nasabah menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari para oknum kolektor misalnya saja mendapat tekanan secara terus-menerus, adanya ancaman atau kata-kata makian yang tentunya membuat diri dan keluarga anda menjadi tertekan atau terancam.
Baca juga: Tujuh Tips Untuk Terbebas dari Lilitan Hutang Kartu Kredit
Disarankan agar sebaiknya kita bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti dan juga pada saat kita diundang ke Bank Indonesia untuk dimediasi, kita bisa membawa bukti berupa rekaman atau video yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan sudah melanggar peraturan tentang tata cara penagihan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terkait cara penagihan Collector yang sering menggunakan kata-kata kasar dan juga pengancaman, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tetang cara penagihan melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu kredit.
3. Tenaga Penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukkan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Sedangkan penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Itulah beberapa informasi yang dapat Belonomi sampaikan pada posting kali ini. Mohon diperhatikan!!!
Di sini kami bukan mengajarkan kalau menggunakan kartu kredit lalu kita tidak mau membayar kartu kredit tersebut dan mengambil jalan pintas untuk dimediasi Bank Indonesia. Namanya hutang ya tetap harus dibayar.
Perlu dicatat juga, Bank Indonesia pun memilih kasus-kasus mana yang bisa dimediasi dan mana yang tidak perlu dimediasi.
Sumber: http://m.kaskus.co.id/thread/51dbc537bbf87b214c00000a
Gambar: https://www.uob.co.id/personal/poster-uob/mediasi-perbankan.html
0 Response to "Menghadapi Sengketa Dengan Bank Melalui Mediasi Perbankan"
Posting Komentar