Fungsi dan Tugas Pokok Surveyor pada Perusahaan Pembiayaan

Mungkin suatu waktu anda pernah mengajukan kredit barang atau pinjaman dana pada sebuah bank maupun perusahaan jasa keuangan lainnya.

Tentunya sebelum pengajuan anda disetujui atau tidak, dari bank atau perusahaan jasa keuangan tersebut mengirimkan petugasnya untuk mengunjungi tempat tinggal anda dan bertanya tentang berbagai macam hal, seperti kelengkapan persyaratan, data-data persyaratan kredit, mengambil dokumentasi, dan melakukan hal lainnya terkait dengan pengumpulan informasi dalam pengajuan kredit anda.

Petugas tersebut dinamakan Surveyor atau Credit Marketing Officer (CMO). Hampir setiap perusahaan atau lembaga pembiayaan (consumer financing institution) dalam menjalankan produk-produk yang berhubungan dengan pemberian jasa keuangan atau pemberian kredit kepada nasabahnya memakai tenaga kerja Surveyor (dalam beberapa perusahaan ada yang menyebut Verifier atau Credit Marketing Officer).

Surveyor bisa dikatakan pula sebagai ujung tombak dari disetujui atau tidaknya suatu permohonan kredit dari calon nasabah oleh perusahaan pembiayaan yang diharapkan nantinya menjadi kesepakatan yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Baca juga: Berbagai Permasalahan dalam Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing di Indonesia

Dalam kesepakatan kredit tersebut, keuntungan yang didapat oleh konsumen atau nasabah ialah mendapatkan pencairan dana dari perusahaan pembiayaan yang dapat dipakai untuk kepentingan maupun kebutuhannya sesuai dengan pengajuan pinjaman dana dan kemampuan bayarnya.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh perusahaan pembiayaan yaitu nasabah mampu membayar angsuran kreditnya tepat waktu atau tidak lewat dari jatuh tempo yang telah disepakati dalam surat perjanjian kredit.

Kendati demikian, ternyata masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum atau bahkan tidak pernah melakukan Capacity Building terhadap surveyornya, padahal hal tersebut tentu juga demi kemajuan perusahaan agar tingkat risiko kredit macet semakin kecil.

Sebenarnya, perusahaan bisa melakukan Capacity Building dengan cara mengadakan pelatihan-pelatihan untuk memperdalam pemahaman dan pengetahuan tentang tugas-tugas pokok, fungsi serta tanggung jawab surveyor dalam melakukan aktivitas pekerjaannya.


Relationship Officer

Dalam tugas ini, surveyor memiliki fungsi menjalin dan menjaga hubungan baik dengan perusahaan rekanaan yang memang sudah terjalin kesepakatan kerjasama sebelumnya dengan perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja dan bersama-sama menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Misalnya, antara perusahaan Multi Finance dengan Dealer mobil atau motor.


Marketing Officer

Untuk perusahaan multifinancing yang mempunyai keterbatasan tenaga kerja marketing, pastinya walaupun secara tersamarkan ataupun terang-terangan, pekerjaan pemasaran juga akan menjadi tugas dan tanggung jawab seorang surveyor.

Biasanya ada target yang diberikan perusahaan kepada surveyor untuk melakukan pencairan dana di setiap bulannya. Target tersebut bisa berupa target per-nasabah yang memperoleh pencairan dana maupun per-jumlah besarnya dana rupiah yang dicairkan.


Collecting Data / Field Observer and Field Documentation

Dalam tugas ini, seorang surveyor berfungsi sebagai petugas lapangan yang mengunjungi tempat tinggal calon nasabah guna mengerjakan beberapa hal, seperti memastikan kebenaran alamat si calon nasabah, mengumpulkan data-data atau bukti legal seperti identitas diri, pekerjaan atau jumlah penghasilan tiap bulan, status kepemilikan rumah tinggal, dan kondisi barang yang akan dijaminkan bila pengajuannya berupa pinjaman dana yang membutuhkan jaminan.

Di samping itu, surveyor juga perlu mendokumentasikan semua data tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan kaitannya dengan persyaratan kredit si calon nasabah.

Pengumpulan data-data yang dilakukan juga harus berpedoman pada 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, and condition.

Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Kredit yang Penting untuk Diketahui


Credit Analyst Officer

Pada perusahaan pembiayaan yang tidak mempunyai tenaga Credit Analyst Officer, setelah surveyor memperoleh sebanyak mungkin hasil dari menggali data, informasi serta dokumentasi di lapangan, maka surveyor juga mempunyai tugas untuk melakukan hipotesa dari semua data dan informasi yang didapat.

Surveyor harus mampu menganalisa calon nasabah untuk direkomendasikan kepada atasannya yang berwenang mengambil keputusan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit calon nasabah dengan berprinsip pada 5 C di atas.


Field Collector

Setelah calon nasabah direkomendasikan oleh surveyor layak dibiayai, dan mendapat persetujuan dari perusahaan pembiayaan, tugas dan tanggung jawabnya ternyata belum selesai sampai di sini.

Sebab, hampir sebagian besar perusahaan pembiayaan memberikan kewajiban kepada surveyornya untuk ‘me-maintenance’ nasabah apabila terjadi wanprestasi atau overdue.

Biasanya tergantung peraturan yang diterapkan oleh perusahaan, ada perusahaan yang mewajibkan surveyor untuk me-maintenance pada angsuran pertama saja, dan ada pula yang mewajibkan pada angsuran pertama hingga angsuran ke- sekian.

Namun yang paling ditekankan ialah apabila bagian collection menganggap bahwa konsumen di angsuran awal (angsuran 1-3) ternyata sudah tidak bisa bekerjasama lagi dengan baik (biasanya mengingkari janji bayar setelah lebih dari 3 kali kunjungan). Hal ini tentu juga akan mengurangi nilai performance atau kinerja dari seorang surveyor tersebut.


Demikianlah posting kami tentang fungsi dan tugas pokok surveyor yang biasanya diterapkan oleh banyak perusahaan pembiayaan atau multi financing. Semoga bermanfaat, dan menjadi referensi bagi anda yang hendak bekerja pada profesi tersebut.

Sumber:
https://marionikodemus.wordpress.com/2014/03/02/tugas-dan-tanggung-jawab-surveyorcredit-marketing-officer-perusahaan-multifinance/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi dan Tugas Pokok Surveyor pada Perusahaan Pembiayaan"

Posting Komentar