5 Tips Manjur Lolos Pengajuan KPR (Kredit Kepemilikan rumah)

Tips Manjur Lolos Pengajuan KPR - Kebutuhan akan Kepemilikan Rumah memang hal yang vital dalam berumah tangga dan berkeluarga. Memiliki Rumah sendiri adalah merupakan idaman setiap keluarga, saat ini harga rumah memang terhitung cukup tinggi dan hampir kebanyakan masyarakat umum kesulitan jika membeli rumah dengan cara pembayaran kontan atau cash. Kredit Kepemilikan Rumah atau sering disebut KPR adalah salah satu solusi untuk mendapatkan rumah idaman secara kredit.
Nah lalu apa saja yang perlu kita perhatikan agar kita bisa mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah melalui Bank dengan sukses? Berikut adalah penjelasan singkat mengenai langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan rumah atau membeli rumah secara Kredit dengan sukses.

Untuk mendapatkan KPR atau kredit Pemilikan Rumah dari suatu lembaga perbankan kita harus memahami syarat – syarat yang berlaku dan wajib kita penuhi. Bukan hanya sekedar mempunyai uang muka sekian persen untuk pembayaran KPR, namun ada beberapa penilaian yang dilakukan oleh lembaga Kredit untuk menyetujui atau menolak KPR yang kita ajukan.

Beberapa hal yang harus kita perhatikan saat akan mengajukan Kredit agar kredit KPR yang kita ajukan dapat dengan sukses disetujui oleh Perbankan adalah sebagai berikut :
  1. Persiapkan Dana sebagai Uang muka untuk pembayaran awal KPR pembelian rumah yang kita inginkan. Beberapa lembaga KPR memberikan syarat tertentu sebagai uang muka, dimana rata-rata uang mukan adalah 10% hingga 25% dari harga jual rumah yang akan diajukan melalui KPR.
  2. Tentukan Lembaga keuangan atau Bank yang akan kita tuju sebagai tempat pengajuan KPR. Kita dapat melakukan perbandingan beberapa lembaga Perbankan yang memberikan fasilitas kredit yang lebih rendah suku bunganya, ataupun yang mempunyai syarat yang tidak rumit serta berbelit belit. 
  3. Buat Transaksi Rekening anda aktif dan lebih banyak transaksi. Beberapa bank biasanya melihat catatan Rekening bank calon konsumen, serta mereka juga melakukan check terhadap jumlah flow keluar masuk pada rekening konsumen. Biasanya semakin banyak transaksi menjadi nilai positif bagi calon konsumen KPR. Dari data rekening tersebut biasanya lembaga keuangan ingin memastikan bahwa calon konsumen nantinya mampu melakukan pembayaran cicilan dengan lancar. 
  4. Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR. Lembaga KPR Perbankan nantinya akan meminta fotocopy dokumen yang diperlukan sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon konsumen KPR. Beberapa data yang dibutuhkan diantaranya, Rekening bank, Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta nikah, surat keterangan gaji karyawan (jika calon konsumen seorang karyawan) dan juga kartu keluarga. 
  5. Pastikan anda tidak mempunyai catatan buruk dari bank manapun. Maksudnya, dalam hal ini anda harus memastikan bahwa anda tidak mempunyai tunggakan hutang dibank manapun, tidak mempunyai cacat kartu kredit yaitu tidak menunggak pembayaran kartu kredit. Karena Semua data tersebut nantinya akan dapat diketahui oleh lembaga kredit melalui BI Checking. Data anda sebagai calon yang mengajukan kredit KPR akan dapat dideteksi melalui BI Checking. Apabila catatan BI checking anda bagus, bisa hampir dipastikan 90% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah yang anda ajukan akan sukses di acc, atau sebaliknya, jika anda mempunyai cacat BI checking, dalam hal ini anda masuk daftar hitam BI (mungkin dikarenakan tunggakan hutang diatas 3 bulan) akan mengalami kesulitan dalam pengajuan kredit KPR.
Baca juga; 5 Langkah Penting Dalam Pembelian Rumah Bekas Melalui KPR

Lima hal diatas adalah poin penting untuk sukses mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui lembaga keuangan ataupun melalui Perbankan. Nah tunggu apalagi? Anda ingin mempunyai rumah sendiri melalui KPR? Segera lakukan lima langkah diatas, mudah-mudahan pengajuan KPR anda segera diterima oleh lembaga kredit ataupun perbankan yang anda tuju untuk pembelian Rumah melalui KPR.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Tips Manjur Lolos Pengajuan KPR (Kredit Kepemilikan rumah)"

Posting Komentar